Repelita Jakarta - Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, mengungkapkan bahwa Harun Masiku, eks caleg PDI-P, memanggil mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali, dengan sebutan “Opa”.
Keterangan itu disampaikan Saeful saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami percakapan antara Saeful dan Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Fatwa tersebut mengarahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan MA yang menyatakan dalam kasus caleg terpilih meninggal, penggantinya ditentukan oleh partai politik.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan yang berisi foto selfie Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto.
Saeful membenarkan bahwa foto tersebut diambil saat Harun berada di ruangan yang disebutnya sebagai milik Hatta Ali atau “Opa”.
Ketika jaksa bertanya siapa “Opa” itu, Saeful menjawab bahwa menurut pengakuan Harun, “Opa” adalah Hatta Ali.
Kasus ini menjerat Hasto Kristiyanto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu periode 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

