
Repelita Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum agar menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik judi online.
Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Ia diduga memperoleh bagian sebesar 50 persen dari keuntungan situs-situs judi daring yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menekankan bahwa proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Jangan main-main, ini pelanggaran hukum yang nyata," ujarnya kepada wartawan di kawasan Senayan.
Ia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua warga negara, termasuk pejabat, untuk bertanggung jawab secara hukum bila terbukti bersalah.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran, harus bertanggung jawab di hadapan hukum," sambung Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat tersebut.
Hinca meminta agar dakwaan terhadap Budi Arie ditindaklanjuti secara serius oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, jika nama seseorang disebut dalam proses persidangan, maka jaksa memiliki tanggung jawab untuk menelusuri dan membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
"Kalau namanya sudah disebut dalam sidang, itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Jaksa wajib menindaklanjuti," tegasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, keterlibatan Budi Arie dikaitkan dengan empat terdakwa utama yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk menjaga kelangsungan situs-situs judi online.
Dana tersebut kemudian didistribusikan sebagai komisi kepada berbagai pihak yang terlibat, termasuk diduga mengalir ke Budi Arie. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

