Repelita Jakarta -
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, secara intensif terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit bank senilai Rp3,6 triliun.
Nilai kredit tersebut berasal dari empat bank, tiga di antaranya bank daerah dan satu bank milik pemerintah.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kejaksaan menjanjikan keterbukaan informasi setelah proses pemeriksaan selesai.
Iwan Lukminto ditangkap oleh penyidik pada Selasa malam di Solo sekitar pukul 24.00 WIB.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Meskipun PT Sritex merupakan perusahaan swasta, penyelidikan tetap berjalan karena kredit tersebut berasal dari bank milik negara dan daerah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit tersebut, maka tindakan itu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan operasional sejak 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun dengan ratusan kreditur dari berbagai jenis.
Kreditur preferen termasuk kantor pajak dan bea cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Selain itu, terdapat kreditur separatis dan konkuren, termasuk beberapa bank dan mitra usaha PT Sritex.
Rapat kreditur akhirnya memutuskan tidak melanjutkan usaha atau going concern, dan akan fokus pada pemberesan utang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

