Repelita Jakarta - Pihak Kejaksaan diminta segera menindaklanjuti penyebutan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online.
Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang menekankan bahwa jaksa memiliki tanggung jawab moral untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan Budi Arie dalam dakwaan tersebut.
Menurut Hinca, tidak mungkin jaksa mencantumkan nama seseorang dalam dakwaan tanpa dasar yang kuat.
Ia meyakini bahwa jaksa memiliki dokumen pendukung yang cukup ketika menyebut nama Budi Arie dalam perkara itu.
Lebih lanjut, Hinca menduga langkah tersebut bisa menjadi strategi kejaksaan untuk membangun dakwaan terpisah guna mendalami kasus secara menyeluruh.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dakwaan tersebut menyebut bahwa sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dan Budi Arie disebut turut menerima bagian dari hasil kegiatan itu.
Perkara ini menyeret beberapa terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menguraikan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie yang saat itu menjabat Menkominfo meminta Zulkarnaen mencarikan tenaga untuk mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang kemudian mempresentasikan alat pelacak situs judi kepada Budi Arie.
Setelah presentasi itu, Budi Arie disebut memberi kesempatan kepada Adhi untuk ikut seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo, dan meloloskannya meski tidak memenuhi kriteria.
Adhi kemudian bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrijan dalam mengelola dan menjaga situs-situs judi tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya pembahasan soal biaya penjagaan situs judi online di sebuah kafe di kawasan Senopati.
Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati tarif sebesar Rp8 juta per situs dan membagi hasil dengan proporsi tertentu.
Menurut dakwaan, Adhi Kismanto mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie 50 persen dari total uang penjagaan.
Pada 19 April 2024, Budi Arie disebut meminta agar aktivitas penjagaan situs tidak dilakukan lagi di lantai 3 kantor Kemenkominfo.
Zulkarnaen dan Adhi kemudian menemui Budi Arie di rumah dinas dan diminta memindahkan kegiatan ke lantai delapan bagian pemblokiran.
Jaksa menyebut bahwa pada pertemuan berikutnya, Zulkarnaen menginformasikan kepada Adhi bahwa Budi Arie telah mengetahui aktivitas penjagaan situs judi tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie Setiadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok