
Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan.
Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil aktif terdiri dari lima komponen utama yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Penambahan tunjangan kinerja sebagai bagian dari gaji ke-13 merupakan perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya sehingga total gaji ke-13 yang diterima PNS aktif lebih besar daripada pensiunan.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tidak adanya tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja pada gaji ke-13 pensiunan menyebabkan jumlah yang diterima lebih kecil dibandingkan PNS aktif.
Pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.
Pensiunan menerima pencairan melalui PT Taspen yang menyalurkan dana ke rekening masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan finansial terutama menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan melalui kebijakan fiskal yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

