
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penggeledahan dilakukan setelah Purwanti Lee dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan.
Zarof Ricar sebelumnya mengungkap di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025 bahwa dirinya menerima Rp 70 miliar dari pengurusan kasus Sugar Group Companies.
Dana tersebut terdiri dari Rp 50 miliar untuk proses kasasi dan Rp 20 miliar untuk Peninjauan Kembali dalam perkara Marubeni vs Sugar Group.
Jaksa juga sedang menyelidiki asal usul uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediaman Zarof.
Zarof didakwa atas dua perkara yaitu pemufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat terkait suap hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur dan suap serta gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung pada 2012-2022.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Zarof.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 20 Mei 2025, pihak penyidik menyatakan telah dua kali memanggil Sugar Group untuk mendalami pengakuan Zarof.
Penggeledahan di rumah Purwanti dilakukan sebelum rapat tersebut.
Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada suap dalam penanganan perkara.
Purwanti Lee telah diperiksa pada 23 April 2025.
Penyidik juga memeriksa Gunawan Yusuf, Direktur PT Sweet Indo Lampung, anak usaha Sugar Group Companies, pada 24 April 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

