![]()
Repelita Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi May Day di depan Gedung DPR/MPR RI pada 1 Mei 2025.
Ke-13 tersangka tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam aksi anarkistis yang membahayakan keselamatan umum.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari 14 orang yang diamankan, 13 di antaranya sudah menjadi tersangka.
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada mereka, namun hingga kini belum ada yang memenuhi panggilan pertama.
Reonald meminta para tersangka segera hadir pada panggilan berikutnya, karena jika tidak, pihak kepolisian akan menjemput paksa sesuai dengan hukum acara pidana.
Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH.
Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, Pasal 216 KUHP mengenai tindakan melawan hukum terhadap permintaan pejabat yang berwenang, serta Pasal 218 KUHP tentang perkelompokan yang tidak segera dibubarkan setelah perintah.
Aksi anarkistis yang terjadi pada 1 Mei tersebut termasuk melempari kendaraan yang melintas di jalan tol dan membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk provokasi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Polisi juga mengingatkan bahwa unjuk rasa harus dilakukan secara damai dan tidak merusak ketertiban.
Komitmen Polda Metro Jaya adalah menindak tegas setiap tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

