
Repelita Jakarta - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Mahfud, rencana pemerintah tersebut tidak mendapat dukungan yang cukup di legislatif, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pembahasan RUU tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah berusaha mendorong RUU tersebut, beberapa fraksi di DPR menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa RUU tersebut mendapat penolakan dari anggota DPR.
Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti langkah Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra, yang memiliki strategi berbeda dalam mendukung pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, Prabowo melihat pentingnya regulasi ini dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Mahfud menekankan bahwa meskipun ada penolakan, upaya pemerintah untuk mewujudkan RUU ini akan tetap dilanjutkan dengan melakukan pendekatan yang lebih persuasif terhadap para anggota DPR.
Editor: 91224 R-ID Elok

