Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait sepeda motor Royal Enfield yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut masih berstatus pinjam pakai dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa menambahkan, Ridwan Kamil harus memenuhi beberapa syarat dalam pemberian izin pinjam pakai. Salah satunya adalah tidak mengubah bentuk, tidak menjual, dan tidak memindahtangankan sepeda motor tersebut.
"Jika ketentuan itu dilanggar, maka akan ada sanksi berupa pasal perintangan penyidikan," jelas Tessa.
Sepeda motor Royal Enfield ini disita dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan iklan pada PT BJB Tbk. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini direncanakan setelah Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada bulan Maret lalu berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan dugaan korupsi ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok