Repelita Jakarta - Mabes Polri menghadirkan istri eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai saksi dalam sidang kode etik terkait kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Istri Fajar, berinisial ADP, hadir bersama ahli psikolog dan ahli laboratorium untuk tes urine.
“Yang pertama hadir turut serta di sini ada ahli psikolog, ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain istri Fajar, dua orang saksi lainnya juga dihadirkan langsung dalam sidang. Proses sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB. Sebanyak lima saksi lainnya dihadirkan secara daring, termasuk ahli kesehatan jiwa dan beberapa saksi kunci.
“Saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, satu lagi saksi saudari SHDR, saudari ABA, dan saudara RM. Ini lima yang melalui virtual,” tutur Trunoyudo.
Dalam putusan sidang etik, Fajar dipecat dari anggota Polri dengan tidak hormat. “Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Fajar menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Surat tersebut menyampaikan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri di Polres Ngada.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dan memeriksa Fajar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok