Repelita Medan - Dokter Detektif alias Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan atas laporan Dokter Andreas Situngkir. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Penyidik telah berpendapat dan menetapkan Doktif, yang sudah diketahui sebagai dokter S, sebagai tersangka,” ujar Julianus melalui video kepada awak media.
Penetapan tersangka terhadap Doktif dilakukan pada Senin (17/3/2025) berdasarkan gelar perkara dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. “Pada hari ini tertanggal 17 Maret 2025, kami telah mendapatkan informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan melalui SP2HP. Dari hasil tersebut, dapat kami sampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu,” terang Julianus.
Dokter Andreas Situngkir melaporkan Doktif atas dugaan tindak penyerangan kehormatan pada 24 Oktober 2024. Sebelumnya, Doktif telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok