Repelita, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik.
"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).
Dia menambahkan, barang yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya jika dinyatakan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik KPK saat ini sedang mengkaji kasus dugaan korupsi BJB yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.
KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk di rumah Ridwan Kamil.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung pada Senin (10/3/2025).
Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara ini.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok