Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak: Izin Bermasalah, Pemkab Bogor Ungkap Kronologi

Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau

Repelita Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pembangunan tempat wisata tersebut diketahui melanggar aturan alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan bahwa izin Hibisc Fantasy Puncak diawali dengan permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), selaku pemilik lahan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

PT Jaswita menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN dan mulai mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.

Pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk proyek tersebut.

"Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," ujar Irwan.

DPMPTSP Kabupaten Bogor kemudian menerbitkan izin PBG pada Januari 2024 setelah mempertimbangkan seluruh aspek teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik," jelasnya.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya menambahkan bahwa izin PBG yang diterbitkan hanya mencakup bangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas. Namun, dalam kenyataannya, Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan dengan luas total mencapai 21 ribu meter persegi.

"Sehingga ada pelanggaran 16,9 ribu meter persegi lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka yang tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," ujar Teuku.

Dalam PBG yang diterbitkan, Pemkab Bogor telah mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan dengan fasilitas seperti resapan air, sumur biopori, dan sumur resapan.

Teuku menyebutkan sejak awal PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan, sehingga pada Agustus 2024 DPKPP beberapa kali melayangkan surat teguran hingga akhirnya dilakukan penyegelan.

"Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kami enggak tahu mereka sudah buka, akhirnya kami segel bangunan yang tidak berizin," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomando langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Ajat menjelaskan bahwa Hibisc Fantasy Puncak adalah milik PT Jaswita, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

"Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita. Jadi, itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," kata Ajat.

Meskipun sebagian besar bangunan di lokasi tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkab Bogor tetap harus melalui beberapa tahapan sebelum melakukan pembongkaran paksa.

"Kami sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," tambahnya.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved