Repelita Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menanggapi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Politikus PDI-P itu menilai Fajar layak dijatuhi hukuman mati mengingat perbuatannya yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan tindakan bejat.
Selain itu, aksi tersebut juga direkam dan tersebar luas di dunia maya. Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Hukuman bagi mantan Kapolres Ngada itu, lanjut Selly, bisa diperberat mengingat statusnya sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan lima tahun,” ujarnya.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegasnya.
Selly menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” katanya.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangkap Fajar pada Kamis. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok