Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Kades Kohod Tanggapi Denda Rp 48 Miliar dari KKP, Sebut Tidak Berdasar

 Kuasa Hukum Ungkap Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar dan Menilai  Menteri KKP Keliru

Repelita Jakarta - Kepala Desa Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya Yunihar, menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Yunihar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.

"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Meski demikian, pihak Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono di Jakarta.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved