Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Deposito Rp70 Miliar Bukan Milik Saya!

Asat-usut Terseretnya Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB  (BJBR) Hingga Disebut Prioritas Pemeriksaan oleh KPK

Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor Bank BJB untuk mencari barang bukti. Dalam penggeledahan tersebut, KPK disebut menyita deposito senilai Rp70 miliar.

Ridwan Kamil angkat bicara menanggapi penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa deposito senilai Rp70 miliar bukan miliknya. "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat itu," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis. Ia juga menyatakan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, meski kasus ini ramai diberitakan.

Sebagai mantan gubernur, Ridwan Kamil mengaku memiliki fungsi ex-officio dalam pengelolaan BUMD. Ia menjelaskan bahwa urusan BUMD biasanya dilaporkan oleh Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan gubernur. "Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," tegasnya.

KPK menyatakan telah menemukan dugaan mark up dalam anggaran belanja iklan untuk media di Bank BJB. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. "Penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, dan tentunya dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik," ujar Asep.

KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. "Kita membutuhkan informasi yang sebanyak-banyaknya, sehingga perkara ini benar-benar bisa mendapat jalan ceritanya yang bulat," jelas Asep. Namun, waktu pemanggilan Ridwan Kamil belum dapat dipastikan karena penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti yang disita.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi. Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Netizen pun ramai memberikan tanggapan. Salah satu netizen dengan akun @AhmadFauzi menulis, "Ini kasus harus diselesaikan tuntas biar nggak ada lagi yang berani korupsi." Sementara itu, akun @RinaSari berkomentar, "Semoga pak RK bisa memberikan penjelasan yang jelas ke KPK. Jangan sampai kasus ini jadi polemik berkepanjangan."

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di lembaga BUMD. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved