Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) per 25 Februari 2025.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, Jumat.
Ia mengaku baru mendengar istilah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dan mempertanyakan apakah mekanisme tersebut hanya berlaku untuk Teddy atau bisa diterapkan bagi seluruh prajurit TNI.
"Kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang bisa naik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sementara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran," jelasnya.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi bagi Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Kamis lalu. Surat berstempel TU Kasum TNI itu menyatakan bahwa KPRP dari Mayor ke Letkol memerlukan surat perintah khusus.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ucapnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok