Repelita Jakarta - Bos Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produksi kilang. Ia diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam tahun 2023.
Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan diduga berperan dalam skema pengoplosan BBM bersama Edward Corne serta atas persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Maya memerintahkan Edward Corne untuk mencampur produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar menghasilkan BBM beroktan lebih tinggi.
Di tengah kasus yang menjeratnya, lonjakan kekayaan Maya Kusmaya menjadi sorotan. Dalam tujuh tahun terakhir, hartanya melonjak drastis dari Rp160 juta pada 2016 menjadi Rp10,4 miliar pada 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Maya meningkat signifikan setiap tahun. Pada 2017, harta yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar, lalu bertambah menjadi Rp4,4 miliar pada 2018, Rp4,7 miliar pada 2019, dan terus meningkat hingga menyentuh Rp10,4 miliar pada 2023.
Aset yang dimilikinya meliputi tanah dan bangunan seluas 201 m²/253 m² di Bogor senilai Rp2,5 miliar. Ia juga memiliki beberapa kendaraan, seperti Toyota New Fortuner 2017 senilai Rp350 juta, Vespa Sprint 2022 senilai Rp50 juta, dan Toyota Agya 2023 senilai Rp190 juta. Selain itu, Maya melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,6 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp695 juta. Ia juga memiliki utang Rp277 juta.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait asal-usul lonjakan kekayaannya dalam waktu singkat di tengah dugaan praktik pengoplosan BBM yang merugikan negara triliunan rupiah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok