Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap didakwa korupsi meskipun tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom tetap dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 [UU Tipikor]," ujar Harli kepada wartawan pada Jumat (7/3/2025).
Pasal 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan orang lain atau korporasi.
Sedangkan Pasal 3 menjelaskan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
"Ya artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat," lanjut Harli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015-2016. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa ada 10 pihak swasta yang diduga menerima keuntungan dalam kasus ini.
Berikut adalah perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Tom Lembong:
1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 dari kerjasama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok