Repelita Deliserdang - Kasus pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, menarik perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Bobby menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait dan menyatakan akan menindak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar jika terbukti bersalah.
“Kalau salah (Kadis LHK, Red) ya ditindaklah,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumatera Utara berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Februari 2025.
Namun, Yuliani merespons laporan tersebut dengan santai. “Dilaporkan silakan saja, tidak ada masalah. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka,” ucapnya.
Yuliani menegaskan bahwa pembongkaran pagar seng tambak udang dilakukan karena melanggar aturan.
Pagar tersebut berdiri di lahan milik negara. “Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum,” tegasnya. Dia juga menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memengaruhi dirinya. “Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja,” katanya.
Menurut Yuliani, sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Saya sudah bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung,” jelasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok