Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar merespons pernyataan Ketua DPR Puan Maharani terkait penjagaan pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI selama rapat konsinyering Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
“Komennya gaesssss,” kata Denny Siregar melalui akun X pribadinya.
Sebelumnya, Puan menjelaskan bahwa penjagaan personel satuan elite dari tiga matra tersebut dilakukan karena ada upaya penggerudukan ke ruang rapat.
“Ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” ungkap Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. “Tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya membahas tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Jika ada yang sama, isinya sangat berbeda," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Dasco membantah anggapan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
"Tidak ada proses ngebut-mengebut dalam revisi UU TNI," tegasnya.
Ia juga menepis klaim bahwa rapat dilakukan secara diam-diam di hotel. Dasco menjelaskan bahwa rapat tersebut diagendakan sebagai rapat terbuka.
"Tidak ada rapat diam-diam. Rapat di hotel itu diagendakan terbuka dan bisa dilihat di agenda resmi," tukasnya.
Pernyataan Dasco ini menanggapi berbagai spekulasi dan kritik yang beredar terkait proses revisi UU TNI, termasuk dugaan pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
DPR dan pemerintah terus berupaya memastikan bahwa proses revisi berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok