Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Mega Korupsi Pertamina dan Penyelewengan Solar Subsidi, Polri Bongkar Jaringan di Sultra, Tuban, dan Karawang

 

Repelita, Jakarta - Kasus mega korupsi PT Pertamina terkait oplos bahan bakar minyak (BBM) belum tuntas, kini muncul kasus baru yang melibatkan penyelewengan solar subsidi di sejumlah lokasi, yakni Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, yang diperkirakan merugikan negara dengan jumlah yang cukup besar.

Penyelidikan berawal dari laporan polisi pada 14 November 2024 yang mengarah pada gudang ilegal penampungan solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan sejumlah truk tangki, tandon berisi solar subsidi yang disalahgunakan, serta peralatan untuk memindahkan BBM ke gudang ilegal.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah BK, pengelola gudang tanpa izin, A, pemilik SPBU Nelayan di Bombana, T yang bertanggung jawab atas armada truk, serta seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses penebusan solar subsidi ke PT Pertamina.

Solar subsidi yang seharusnya dijual dengan harga Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual dengan harga Rp19.300 per liter kepada perusahaan tambang.

Proses penyelidikan mengungkap bahwa selama dua tahun, para pelaku melakukan pemindahan solar subsidi ke gudang ilegal dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Keuntungan yang didapat mencapai Rp4,4 miliar per bulan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp105,42 miliar dalam dua tahun.

Selain itu, di Tuban dan Karawang, Polri juga menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus serupa. Di Tuban, para pelaku memanfaatkan 45 barcode MyPertamina untuk membeli solar subsidi secara ilegal dan berulang kali menggunakan kendaraan yang sama untuk mengangkut BBM.

Sedangkan di Karawang, mereka membuat surat rekomendasi pembelian solar untuk petani yang digunakan untuk memperoleh barcode MyPertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.

Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa total keuntungan yang diperoleh dari kedua sindikat ini diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.

Keempat pelaku di Kolaka serta delapan pelaku di Tuban dan Karawang kini telah dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved