Repelita, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan metrik ton batubara oleh tersangka Rita Widyasari (RW), mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal tersebut menjadi materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Ahmad Ali) terkait penerimaan metrik ton batubara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK, Tessa, kepada wartawan pada Minggu 9 Maret 2025.
Ahmad Ali telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat 7 Maret 2025.
Pemeriksaan dilakukan karena Ahmad Ali bersedia diperiksa dan mendatangi penyidik, meskipun sebelumnya ia beralasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan depan.
Sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis 27 Februari 2025 dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.
Pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Kamis 6 Maret 2025 juga batal.
Selain Ahmad Ali, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu 26 Februari 2025 sebagai saksi selama tujuh jam. Sebelumnya, pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.
Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
KPK kini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang diduga menerima lima dolar AS per metrik ton batubara. Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi yang mencapai sekitar Rp436 miliar.
Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok