Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut Setyo, penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Setyo menegaskan bahwa dasar hukum penahanan ini merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto bermula pada 8 Januari 2020, ketika proses tangkap tangan KPK berlangsung. Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang sering digunakan Hasto, untuk menelpon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Akibat perintah itu, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih dalam pelarian. Selain itu, sebelum pemeriksaan Hasto sebagai saksi pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan ponsel yang dikuasai Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Setyo menambahkan, ponsel tersebut diduga berisi substansi penting terkait pelarian Harun Masiku, yang perkaranya kini masih ditangani KPK. Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan. Hingga kini, KPK telah meminta keterangan 53 orang saksi dan 6 ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya.
Hasto resmi berstatus sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Proses hukum ini menjadi sorotan publik yang menanti kelanjutan dari kasus Harun Masiku yang masih menjadi teka-teki besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok