Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perguruan Tinggi Gagal Kelola Tambang, Pemerintah Alihkan ke Pihak Ketiga

Repelita Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menghormati keputusan hukum terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Kementerian Diktisaintek menegaskan bahwa mereka akan mengikuti arah kebijakan yang telah ditetapkan, yakni tidak bertindak langsung dalam pengelolaan tambang, melainkan menjadi penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya tersebut.

"Kementerian menghormati arah kebijakan yang diberikan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang di Jakarta, Rabu.

Togar menjelaskan bahwa keputusan ini akan membantu perguruan tinggi dalam melakukan riset dan pengembangan yang berdampak langsung pada industri pertambangan. Dukungan berupa dana riset dan pengembangan akan menjadi bagian penting dalam penguatan kolaborasi antara kampus dan dunia industri.

"Hal ini akan membantu perguruan tinggi untuk melakukan riset dan pengembangan yang berdampak atau dibutuhkan oleh industri pertambangan," kata Togar.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diberikan kepada pihak ketiga, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta, bukan langsung kepada perguruan tinggi.

"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam kesepakatan tersebut, perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat, bukan pengelola tambang secara langsung. Supratman menambahkan bahwa pihak ketiga yang mendapatkan izin usaha tambang akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa untuk mahasiswa.

"Terutama untuk penyediaan dana riset, termasuk yang menyangkut pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ucap Supratman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved