Repelita Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sedikitnya 34 ordner dan 89 bundel dokumen perusahaan-perusahaan yang terkait dengan usaha importasi minyak mentah dalam penggeledahan yang dilakukan di properti milik pengusaha M Riza Chalid.
Selain itu, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menemukan uang tunai sekitar Rp 833 juta dalam bentuk dolar AS, serta beberapa perangkat komputer dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terkait skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti dalam perkara ini. Harli juga menambahkan bahwa tim penyidik akan meneliti satu per satu barang bukti yang ditemukan.
“Terhadap barang-barang bukti ini, sudah dilakukan penyitaan. Dan kini penyidik terus marathon membaca, menganalisa data-data yang ada,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain di Jalan Jenggala II, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Lantai-20 Plaza Asia di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, ditemukan empat kardus berisi dokumen dan surat-menyurat perusahaan yang terlibat dalam impor minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pengusutan kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah ini tidak berhenti pada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan pada Senin (24/2/2025). Tim penyidikan masih terus menggali potensi pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk memeriksa peran Riza Chalid yang selama ini diduga terkait dengan rantai bisnis gelap perminyakan.
“Kami sedang berproses. Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat-alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Qohar meminta agar masyarakat tetap mendukung kejaksaan dalam proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan perusahaan-perusahaan milik negara lainnya, serta pihak-pihak broker swasta.
Sementara itu, tim penyidikan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry. Kerry ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai broker impor minyak dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Qohar, keterlibatan Kerry dalam kasus ini terkait dengan mark-up atau penggelembungan biaya dalam kontrak pengapalan dan pengiriman minyak mentah, yang menyebabkan negara mengeluarkan fee belasan persen yang menguntungkan MKAR.
“Pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang diperoleh fakta adanya mark-up kontrak shipping, pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.
Selain MKAR, enam tersangka lainnya juga telah ditahan, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina Shipping, serta Agus Purwono (AP), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Kejagung juga mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang periode 2018-2023. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

