
Repelita Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kini turun tangan langsung mengurusi partai setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Posisi strategis Hasto yang selama ini mengendalikan hampir seluruh operasional partai membuat Megawati harus mengambil alih komando.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy meminta seluruh kader tetap solid di bawah pimpinan Megawati. "Kepada seluruh kader, keluarga besar PDIP kami minta tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Ronny.
Ronny menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Megawati. "Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny juga menyampaikan bahwa PDIP akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan yang telah terjadwal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Tim Hukum PDIP kembali memasukkan dua berkas perkara praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. "Kami akan tetap mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami, dan pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti," tegas Ronny.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan bahwa komando partai sepenuhnya dipegang Megawati. "Ibu Ketua Umum tidak menunjukkan Plt sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," ujar Komarudin.
Konferensi pers ini dihadiri oleh pimpinan DPP PDIP, antara lain Komaruddin Watubun, Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, Mindo Sianipar, Sukur Nababan, Wiryanti Sukamdani, Adian Napitupulu, dan Deddy Yevri Sitorus. Selain itu, hadir pula Tim Kuasa Hukum PDIP, yakni Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Johanes Tobing, dan beberapa pengacara lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara terkait penahanan Hasto oleh KPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pemerintah dalam proses hukum ini. "Ya, kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dan mencekal seseorang ke luar negeri. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tersangka yang ditahan memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum. "Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.
Yusril menekankan bahwa dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya, sementara tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. "Masing-masing harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

