Repelita Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan akan bertandang ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengatasi persoalan pembangunan pagar di sekitar wilayah perumahan.
Salah satu hal yang akan disoroti oleh Ara, sapaan akrabnya, berkaitan dengan pagar yang membatasi wilayah perumahan PIK dengan pemukiman warga di sekitarnya. Ara menegaskan bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif yang menghalangi akses jalan bagi masyarakat sekitar.
"Seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif, jadi harus ada jalan untuk masyarakat. Besok saya ke sana untuk mensosialisasikan itu, bersama dengan Pemda DKI," ujar Ara di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ara menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian masalah tersebut hingga tuntas. Permasalahan pagar PIK ini menjadi salah satu isu utama yang akan disoroti olehnya.
Selain itu, Maruarar juga menyinggung rencana pemerintah untuk menyalurkan sejumlah insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) untuk rakyat kecil, pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan segera meresmikan sejumlah proyek perumahan yang dikhususkan bagi MBR dalam waktu dekat.
"Pemerintah harus hadir dan memastikan rakyat kecil mendapatkan akses yang layak terhadap hunian yang manusiawi. Itu komitmen kami di Kementerian PKP," tegasnya.
Warga sekitar PIK berharap langkah tegas Maruarar bisa memberikan solusi nyata. "Kalau memang pemerintah serius, ya harus berani lawan pengembang besar. Kita butuh akses jalan, bukan tembok pemisah," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Polemik pembangunan pagar di kawasan elit tersebut memang sudah lama menjadi keluhan warga sekitar yang merasa terisolasi akibat proyek-proyek properti besar yang membatasi ruang gerak mereka.
Langkah Maruarar Sirait ini diharapkan mampu membuka kembali akses publik yang selama ini terhalang, sekaligus menjadi preseden positif bagi penyelesaian konflik agraria di kawasan perkotaan lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

