Repelita Jakarta - KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memeriksa keluarga mantan Presiden Joko Widodo dalam rangka penegakan hukum.
Lembaga antirasuah tersebut justru meminta Hasto terlebih dahulu melaporkan dugaan kejahatan hukum yang dilakukan oleh keluarga Jokowi. "Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP (tindak pidana) silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Setyo menambahkan, meskipun laporan sudah diajukan, KPK tidak dapat langsung memeriksa keluarga Jokowi. "Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Permintaan Hasto untuk memeriksa keluarga Jokowi disampaikan pada Kamis malam, 20 Februari 2025, saat dirinya digelandang ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto saat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
Sebelumnya, laporan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan keluarga Jokowi sudah pernah disampaikan ke KPK pada 2022 dan 2024. Elemen civil society yang tergabung dalam Nurani '98 pada 10 Januari 2022 melaporkan dugaan KKN dan pencucian uang oleh keluarga Jokowi. Selain itu, laporan serupa juga datang dari TPDI pada 23 Oktober 2024.
Laporan dugaan gratifikasi dan suap terkait penggunaan jet pribadi mewah oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, juga mencuat. Dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, muncul istilah blok Medan yang diduga terkait dengan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, anak dan menantu Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok