Repelita Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir mengatakan bahwa surat penangguhan penahanan telah disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Namun, meski demikian, KPK tetap melakukan penahanan terhadap Hasto. Maqdir pun mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan penangguhan penahanan lagi dalam waktu dekat.
"Nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya," tambahnya.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Hasto usai pemeriksaannya yang berlangsung lebih dari delapan jam. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku.
Penyidik KPK menemukan bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku agar tidak terlacak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
KPK pun terus mengembangkan penyidikan dan memproses kasus ini lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok