Repelita, Riau - Mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Flyover Jalan di Riau.
"Hari ini tim penyidik memanggil Andi Rachman selaku Gubernur Riau periode 2016-2018 sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Selain Andi Rachman, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Asmaruddin atau Asma selaku konsultan lepas, Mohammad Salya Arifin atau Taya selaku konsultan lepas, Agus Triansyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau, Brantas Hartono selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Rakarindra Fadillah selaku Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPKAD Provinsi Riau.
Pada 21 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Perkara ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025 dengan menetapkan lima orang tersangka.
Tersangka tersebut adalah YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GR dari PT PI, TC selaku Direktur Utama PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru.
Dalam perkaranya, tersangka GR diduga meminjam bendera PT PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover tersebut, dengan fee peminjaman bendera sebesar tujuh persen.
ES dan TC kemudian melakukan kerja sama operasional dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Flyover tersebut. Lelang Review DED diumumkan pada 17 Oktober 2007 dengan HPS senilai Rp802 juta.
Pada 12 November 2017, harga pinjam bendera tujuh persen dari nilai kontrak disepakati, dan pada 13 November 2017, dilakukan pertemuan pra-konstruksi antara calon pemenang dan PPK. Dokumen kontrak kemudian ditandatangani dengan nilai Rp601 juta, di bawah HPS sebesar delapan persen.
Kontrak awal berdurasi enam hari kalender, dengan pihak pertama YS sebagai PPK dan pihak kedua KH selaku Direktur PT PI. Pada 18 Desember 2017, adendum kontrak mengubah nilai menjadi Rp544 juta dengan masa kontrak 45 hari kalender.
Proyek ini terus berlanjut dengan berbagai proses lelang, hingga pada 21 Februari 2018, ditandatangani surat perjanjian paket pekerjaan pembangunan Flyover dengan nilai kontrak Rp1,37 miliar dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT CSH KSO sebesar 92 persen dari HPS, yaitu Rp146 miliar.
Berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.
KPK telah mencegah kelima tersangka ini agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 16 Januari 2025. Kelimanya adalah Yunannaris (YN) selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK tahun 2018, Gusrizal (GR) dari PT Plato Isoiki (PI), Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC), dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (YK) cabang Pekanbaru.
Editor: 91224 R-ID Elok