Repelita Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya, Hasto akan segera dijebloskan ke penjara.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Hasto turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 18.09 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.11 WIB, Kamis 20 Februari 2025.
Saat turun dari ruang pemeriksaan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia digiring petugas menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan penahanannya.
Pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDIP dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. KPK menyebut mereka sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan disebutkan sebagian berasal dari Hasto. Namun, KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaannya agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa 24 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok