Repelita, Jakarta – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang merupakan Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
Menanggapi hal ini, tokoh yang selama ini bersuara lantang untuk membongkar masalah ini, Muhammad Said Didu, menegaskan bahwa seharusnya tersangka dalam kasus ini lebih banyak. "Seharusnya pemilik HGB dan 16 Kades lainnya serta pembuat pagar laut juga jadi tersangka," kata Said Didu di akun X pribadinya, @msaid_didu, pada Selasa (18/2/2025).
Pegiat media sosial, Maudy Asmara, juga mempertanyakan status pihak lainnya dalam kasus ini. "Kades Kohod resmi ditetapkan sebagai tersangka! Kades Kohod doang nih?" tulisnya di akun X-nya, @Mdy_Asmara1701. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok