Repelita, Jakarta - Penyidik telah memeriksa 13 saksi sebelum menetapkan pemain film Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap selebgram Reza Gladys.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, polisi juga mendengarkan keterangan dari lima saksi ahli.
"Tiga belas orang saksi (sudah diperiksa)," tulis Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).
Polisi juga telah menyita dan memeriksa sejumlah bukti dalam kasus ini yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan Reza Gladys.
"Sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," tulis Ade Ary.
Ada pula bukti barang digital yang sudah dikantongi penyidik.
Bukti itu adalah lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.
Ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital yang juga dikantongi penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari keluhan Reza Gladys yang merasa nama dan produknya dijelek-jelekkan di akun TikTok Nikita Mirzani.
Merasa dirugikan, pengusaha skincare tersebut mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024.
Namun, menurut Reza Gladys, pertemuan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tidak membahasnya lagi di media sosial.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.
Merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan pihak Nikita Mirzani.
Pada 14 November 2024, Reza Gladys mengirimkan Rp 2 miliar, lalu keesokan harinya, 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," ujar Ade Ary.
Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan ke polisi pada 3 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok