Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

 

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 merupakan produk dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang menegaskan bahwa peraturan ini telah dirumuskan dan disahkan oleh DPR pada tahun 2021.

Dalam keterangan resminya, Bob menjelaskan bahwa dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, kenaikan PPN menjadi 12 persen dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Jadi, kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 ini adalah perintah Undang-Undang No. 20/2021. Bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo sekarang. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab sangatlah tidak tepat," ujar Bob.

Bob juga menambahkan bahwa tuduhan mengenai kenaikan PPN yang disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto adalah tidak benar. Ia mengingatkan bahwa pada saat pengesahan Undang-Undang tersebut, partai yang berkuasa adalah PDIP dengan Presiden Jokowi yang bertanggung jawab atas keputusan itu.

Bob juga mengungkapkan bahwa Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, sebelumnya sempat menyampaikan dengan itikad baik bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, dengan tujuan agar masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah tidak terbebani.

"Sufmi Dasco menyampaikan hal tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, tetapi sebagai Wakil Ketua DPR. Kenaikan PPN 12 persen ini adalah amanah Undang-Undang, dan saya berharap publik dapat memahami hal ini dengan benar, tanpa adanya pembengkokan informasi yang dapat merugikan pemerintahan saat ini," ujar Bob.

Bob menegaskan bahwa pemerintah saat ini lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved