Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bantah Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi Sejak 2021

 

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 berawal dari inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan tersebut disampaikan ke DPR pada 2021 lalu.

Dolfie menjelaskan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN ini pertama kali disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini hingga disahkan dalam rapat Paripurna pada 7 Oktober 2021.

"UU HPP merupakan usulan inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS," ujar Dolfie dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Dolfie menambahkan bahwa UU HPP yang disahkan merupakan Omnibus Law yang mencakup perubahan beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Salah satu poin penting dari UU ini adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, menanggapi bahwa kenaikan PPN ini merupakan keputusan yang diinisiasi oleh PDIP. Wihadi menyebutkan bahwa meskipun PDIP kini meminta agar kenaikan PPN tersebut ditunda, kebijakan tersebut telah dibahas dan disetujui pada masa pemerintahan Jokowi, yang saat itu didominasi oleh PDIP.

"Jadi, kebijakan kenaikan PPN ini adalah produk dari DPR yang saat itu diinisiasi oleh PDIP, dan kini pemerintah Prabowo Subianto hanya menjalankan kebijakan tersebut," kata Wihadi.

Wihadi juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak mengaitkan kebijakan kenaikan PPN ini dengan pemerintahan Presiden Prabowo, mengingat kebijakan ini sudah ditetapkan sebelumnya pada periode 2019-2024 di bawah pemerintahan Jokowi.

PPN yang akan naik menjadi 12 persen mulai 2025 ini menjadi topik hangat dalam perdebatan politik saat ini, dengan berbagai pihak memberikan tanggapan mengenai dampaknya terhadap masyarakat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved