Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terlalu Ringan! Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Netizen: Jangan Senang Dulu

 Potret Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda 211 M dan keputusan JPU mengajukan vanding karena dinilai terlalu ringan (X/jaksapedia)

Repelita, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim atas perkara kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Pada hari Senin, 23 Desember 2024, hakim membacakan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

Vonis yang diterima suami Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 12 tahun. Harvey terbukti ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Keputusan hakim yang menetapkan vonis 6,5 tahun dengan denda Rp 211 miliar menuai polemik dan kritikan tajam dari berbagai pihak yang masih ramai jadi perbincangan publik dalam sepekan terakhir. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut putusan hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan terdakwa serta kerugian negara yang sangat besar," ucap Harli dalam keterangannya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Selain Harvey Moeis, JPU juga mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa lainnya, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta yang terlibat dalam kasus ini. Keempat terdakwa tersebut divonis penjara antara 5 hingga 8 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang mencapai 14 tahun. Namun, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina yang dihukum 4 tahun penjara, karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.

Nama Harvey Moeis kembali trending di media sosial X (dulu Twitter) setelah tersebar kabar bahwa Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding. Banyak netizen yang membicarakan Harvey Moeis dan menyindir terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

"Semoga dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya," komentar akun @Mdy_Asmara1701.

"Jangan senang dulu, curiga ini cuma untuk meredam kondisi sementara karena banyak yang kritik, ujung-ujungnya cuma prank," imbuh akun @dreebrandzz.

"Uang rakyat dicuri Harvey Moeis hampir 300 T. Hukumannya 6,5 tahun dan denda pengembalian 210 M. Si maling itu tinggal nunggu remisi kelakuan baik tiap 17 Agustus. Gak lama lagi bakal bebas, then that motherf*cker he will buy a new private jet!" komentar akun @islah_bahrawi.

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya menuai kritikan tajam. Keputusan JPU mengajukan banding pun mendapat dukungan dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengatakan bahwa keputusan jaksa untuk tidak tinggal diam atas vonis Harvey Moeis di kasus korupsi timah merupakan langkah yang tepat untuk memberantas korupsi.

"Banyak hukuman yang diberikan ke koruptor itu tak memberikan efek jera, justru yang membuat efek jera itu jika ada pengembalian aset," komentar Hasbiallah.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, menilai ada "ketimpangan hukum" dalam penetapan vonis Harvey Moeis. Hakim pun belum mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama di wilayah Bangka Belitung, akibat kerusakan lingkungan yang masif.

"Ada ketimpangan hukum dalam memutuskan vonis hukum Harvey Moeis. Selain terlalu ringan, juga tidak mempertimbangkan kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan," ujar Sutikno.

Charles Simabura, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, juga menyebut banding adalah langkah wajib yang harus diambil JPU karena akibat yang ditimbulkan dalam kasus ini.

"Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang," kata Charles.

Denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis sebesar Rp 211 miliar pun menuai protes dari Mahfud MD. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut putusan vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 211 miliar dinilai "tidak masuk akal" dan "menusuk keadilan" di Indonesia.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menyoroti pentingnya keadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara dan lingkungan. Langkah JPU mengajukan banding menjadi harapan untuk mengupayakan hukuman yang lebih setimpal dan vonis lebih tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para terdakwa korupsi di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved