
Repelita Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian atau Div Propam Polri menjadwalkan sidang etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang etik tersebut direncanakan akan berlangsung pada pekan depan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (27/12/2024) bahwa keterbatasan waktu menjadi alasan sidang etik belum dapat digelar pekan ini. Ia menambahkan bahwa beberapa anggota polisi harus bertugas terkait libur Natal dan persiapan pergantian tahun. "Yang jelas minggu depan. Saya berkomitmen minggu depan kita akan lakukan sidang etiknya, untuk tempatnya nanti kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Hingga saat ini, Propam Polri terus mendalami informasi terkait kasus tersebut. Sebanyak 45 warga negara Malaysia dilaporkan menjadi korban pemerasan, termasuk dua orang yang melaporkan kasus ini. Barang bukti dari kasus pemerasan ini senilai Rp 2,5 miliar. "Yang perlu saya luruskan, bahwa korban WN Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang," terang Abdul Karim.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB RI, Hasbiallah Ilyas, meminta agar 18 polisi yang terlibat dalam kasus ini dihukum berat dan dipecat. Hasbi menilai tindakan para oknum tersebut sudah masuk ranah pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional. "Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi pada Jumat (27/12/2024).
Hasbi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan mereka dapat dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Selain hukuman pidana, Hasbi menekankan perlunya sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

