Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) semakin kuat. Hal ini berkaitan dengan rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih stagnan di level 10 persen.
Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, menjadi salah satu tokoh yang mendorong pembentukan BPN. Menurut Hadi, pembentukan BPN sangat penting agar otoritas pajak dan bea cukai berada langsung di bawah kendali presiden, bukan lagi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hadi Poernomo yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjelaskan bahwa pembentukan BPN sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya dalam Pasal 35A.
Dalam pasal tersebut, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak terkait diwajibkan memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Hadi, jika ketentuan ini diatur dalam PP, maka kewajiban tersebut tidak dapat disubdelegasikan ke kementerian atau lembaga lainnya, termasuk melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Kondisi ini, lanjut Hadi, membuat Direktorat Jenderal Pajak kesulitan untuk memperoleh data perpajakan yang lengkap dari instansi terkait, karena hanya bisa mengaksesnya melalui nota kesepahaman (MoU) yang tidak bersifat wajib.
Hadi mengungkapkan bahwa usulan pembentukan BPN sebenarnya sudah pernah diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, namun usulan tersebut tidak terealisasi.
Alhasil, rasio pajak Indonesia tetap tidak pernah meningkat signifikan meskipun program pengampunan pajak (tax amnesty) telah dilaksanakan beberapa kali.
Dengan pembentukan BPN, Hadi berharap dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengumpulan pajak di Indonesia, serta mempercepat peningkatan tax ratio yang selama ini stagnan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok