Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Seorang staf Kampus UIN Alauddin Makassar berinisial M dikabarkan meninggal dunia setelah terungkapnya sindikat pembuatan uang palsu yang melibatkan sejumlah pihak di kampus tersebut. M, yang berusia 40 tahun, diduga mengalami syok dan stres setelah namanya dikaitkan dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan kabar meninggalnya M, meskipun polisi belum sempat memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam sindikat uang palsu yang beroperasi di UIN Makassar. Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T Simanjuntak, menjelaskan bahwa meskipun ada keterlibatan M, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena M belum diperiksa.
"Jadi benar ada keterlibatan dia, tapi kami juga karena belum sempat memeriksa yang meninggal, jadi kami belum bisa bicara (soal benar tidaknya dugaan keterlibatan M)," ungkap Rheonald dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Rheonald juga menyampaikan bahwa M diduga mengalami syok setelah namanya dikaitkan dengan kasus sindikat uang palsu tersebut, namun ia menegaskan bahwa informasi ini masih perlu diselidiki lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono, mengungkapkan bahwa pihak universitas belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan M. Ia menyebutkan bahwa pihaknya mempercayakan tindakan hukum kepada pihak berwenang, yaitu kepolisian.
"Saya tidak tahu persis ya (soal informasi dugaan keterlibatan M). Pimpinan, Pak Rektor, terkait dengan tindakan hukum itu dipercayakan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian," ujar Kaswad Sartono, Sabtu (21/12/2024).
Kasus sindikat uang palsu ini pertama kali terungkap oleh Polda Sulawesi Selatan, yang mengungkapkan bahwa pabrik pembuatan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar telah beroperasi sejak 2010. Proses pembuatan uang palsu ini sempat dihentikan, namun kembali beroperasi pada 2022.
Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, yang dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok