Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki tugas besar untuk menangkap lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers catatan akhir tahun yang digelar di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Dalam periode 2020-2024, KPK berhasil menangkap enam DPO. Namun, masih ada satu orang DPO yang ditetapkan pada tahun 2017 dan empat orang lainnya yang masuk DPO antara 2020-2024 yang hingga saat ini belum dapat ditangkap.
Berikut rincian mengenai para tersangka yang berstatus buron tersebut:
1. Paulus Tannos
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk Isnu Edhy Wijaya, Miriam S. Haryani, dan Husni Fahmi, Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan, yang membuat upaya KPK untuk menangkapnya gagal saat ia ditemukan di Thailand. Informasi terakhir menyebutkan bahwa Paulus Tannos menggunakan nama yang berbeda di negara Afrika Selatan.
2. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif PDIP yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk mendapatkan kursi di DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Harun Masiku melarikan diri sejak awal 2020 dan hingga sekarang masih belum dapat ditangkap. KPK telah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada 5 Desember 2024, tetapi keberadaan Harun masih sulit dipastikan.
3. Kirana Kotama
Kirana Kotama masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia untuk pengadaan kapal SSV Pemerintah Filipina antara 2014-2017. Kirana juga diketahui sempat berada di Amerika Serikat.
4. Emylia Said
Emylia Said merupakan tersangka pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Suap yang diberikan melibatkan total uang sekitar Rp57,1 miliar beserta satu unit mobil Toyota Fortuner. Emylia Said masuk dalam DPO di Bareskrim terkait kasus dugaan pemalsuan surat, tetapi hingga saat ini, informasi mengenai upaya penangkapannya belum disampaikan oleh KPK.
5. Herwansyah
Herwansyah juga masuk dalam DPO terkait kasus pemberian suap kepada Bambang Kayun. Bersama Emylia Said, Herwansyah memberikan sejumlah uang untuk mengurus perkara yang melibatkan Bambang Kayun. Seperti halnya Emylia Said, penangkapan Herwansyah masih menjadi pekerjaan rumah bagi KPK.
KPK terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar semua tersangka yang masuk dalam DPO tersebut. Investigasi mendalam dan kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum menjadi fokus untuk menyelesaikan perkara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok