Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Diduga Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Korupsi Pemotongan Anggaran

 

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Jakarta, 4 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Risnandar diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, sebagai tersangka.

“Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, termasuk untuk makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

Ghufron menjelaskan, Novin dibantu stafnya yang berinisial MU dan TS mencatat uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin juga disebut menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK memastikan akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain, termasuk aliran dan penggunaan dana.

“KPK masih akan terus mendalami perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait,” tegas Ghufron.

Risnandar, Indra Pomi, dan Novin disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. (*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved