Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari TEN, yang merupakan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi, dan ZYA, seorang senior korban. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.
TEN diduga memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik kepada korban. SM juga turut meminta uang BOP dengan cara menghubungi langsung bendahara PPDS. Sementara itu, ZYA sebagai senior korban, dilaporkan aktif dalam membuat aturan, melakukan bullying, dan menghina korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan senior korban. "Iya ada tiga tersangka, para senior korban," ujarnya pada Selasa (24/12/2024).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain. Ancaman hukuman untuk ketiga tersangka bisa mencapai 9 tahun penjara.
Korban, dr Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang pada 15 Agustus 2024. Diduga, ia mengakhiri hidupnya akibat mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya. Pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Polisi telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, menyatakan kekhawatirannya atas hal ini. Ia berharap agar Polda Jawa Tengah segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah penghilangan barang bukti atau tindakan pengulangan kejahatan.
Kombes Artanto sebelumnya menyebutkan bahwa tidak ada penahanan karena pertimbangan penyidik. "Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," ujar Kombes Artanto. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok