Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Pakar Ingatkan Potensi Campur Tangan Politik dalam Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto"

 Hasto Kristiyanto Tetap Jadi Sekjen PDIP Meski Tersangka, Megawati Belum  Ambil Sikap - Argumen

Repelita, Jakarta - Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pernyataan dari sejumlah tokoh PDIP menunjukkan bahwa langkah hukum ini dipandang lebih dari sekadar tindakan hukum murni.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Agus Raharjo, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi dipolitisasi, yang dapat mempersulit proses hukum. “Jika kasus Hasto terus diwarnai akrobat politik, hal ini akan menyulitkan KPK dalam mendeteksi, menuntut, dan memidanakan tindak pidana yang terkait,” ujar Prof. Agus, yang juga menekankan pentingnya KPK untuk tetap berpegang pada aspek hukum dalam menangani kasus ini.

Prof. Agus menambahkan bahwa KPK harus menghindari intervensi dari pihak-pihak atau kekuatan politik yang berpotensi memengaruhi penanganan kasus tersebut.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Menurut Setyo, keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada, tanpa adanya tekanan politik.

Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang tertanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Selain itu, sprindik lainnya bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Harun Masiku, yang menjadi rekan tersangka dalam kasus ini, hingga kini masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, meskipun potensi politisasi kasus ini menjadi tantangan besar bagi KPK. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved