Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Pidana UII Dukung Tom Lembong: Penahanan Tidak Sah, Kabulkan Gugatan Praperadilan!

 Pakar Hukum Pidana UII Dukung Tom Lembong: Penahanan Tidak Sah, Kabulkan Gugatan Praperadilan!

Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 – Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta menggelar sidang eksaminasi terkait putusan praperadilan Tom Lembong. Sidang ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah penyidikan dan penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu sah. Tim CLDS menilai bahwa proses tersebut tidak valid dan melanggar hukum.

Tim Eksaminasi CLDS FH UII terdiri dari para ahli hukum pidana seperti Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH., Prof. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., PhD., Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., dan Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH.

Anggota tim, Muhammad Arif Setiawan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil eksaminasi, seharusnya Hakim Praperadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan Tom Lembong. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI tidak sah dan melanggar hukum.

“Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah karena tidak memenuhi alasan subjektif yang didasarkan pada pertimbangan objektif, yaitu keharusan disertai bukti adanya kekhawatiran dari penyidik,” ujar Arif.

Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Namun, saat mengajukan gugatan praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur.

Arif menilai pertimbangan hakim praperadilan tidak tepat, khususnya mengenai kesempatan untuk menunjuk Penasihat Hukum ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bukan alasan yang dapat digunakan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” ujarnya.

Tim eksaminator juga mempersoalkan pertimbangan hakim praperadilan terkait penetapan Tom sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut mereka, penetapan ini tidak didukung oleh bukti penghitungan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dari lembaga audit yang berwenang.

“Hakim telah membuat pertimbangan hukum yang keliru,” kata Arif.

Selain itu, tim hukum UII mempertanyakan penetapan tersangka berdasarkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Menperindag, serta UU tentang Pangan dan Peraturan Menteri. Mereka menyatakan bahwa undang-undang dan peraturan tersebut tidak berkaitan dengan perbuatan pidana korupsi.

“Berdasarkan asas legalitas, tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum pidana,” ujar tim eksaminasi.

Melihat semua pertimbangan tersebut, tim CLDS UII menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Hakim praperadilan seharusnya mengabulkan permohonan praperadilan Tom Lembong.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved