Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) resmi berdiri sebagai bagian dari institusi Polri. Pembentukan Kortas Tipikor merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kontribusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap, turut menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan Kortas Tipikor Polri kepada masyarakat pada Minggu, 22 Desember 2024.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Wakil Kepala Kortas Brigjen Pol Arief Adiharsa, dan Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yang juga mantan pegawai KPK, Herry Muryanto.
Novel Baswedan, yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Kortas Tipikor Polri sebagai langkah nyata Polri dalam memberantas korupsi.
"Kita semua tentu mendukung setiap upaya memberantas korupsi di negeri ini. Semoga kehadiran Kortas Tipikor Polri semakin menguatkan dan merapatkan barisan dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi," kata Novel.
Yudi Purnomo Harahap menambahkan bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi semakin berat. Modus operandi korupsi kini lebih canggih, bersifat lintas negara, dan melibatkan transaksi keuangan yang kompleks.
"Gebrakan Kortas Tipikor Polri sangat ditunggu. Diharapkan Kortas dapat bersinergi dengan lembaga pemberantas korupsi lainnya, seperti KPK dan Kejaksaan Agung," ujar Yudi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat juga dilibatkan secara aktif. Mereka menyampaikan kesan dan pesan terkait korupsi di Indonesia sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok