Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, Rosmah Mansor (73), dibebaskan dari sejumlah dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak.
Rosmah sebelumnya didakwa atas kasus pencucian uang yang melibatkan 7,1 juta ringgit (sekitar $1,6 juta) dan lima tuduhan tidak melaporkan pendapatan antara 4 Desember 2013 hingga 8 Juni 2017.
Namun, hakim Pengadilan Tinggi, K. Muniandy, membatalkan 17 dakwaan tersebut dengan alasan dakwaan tidak memiliki "kejujuran, kepatutan, dan legalitas". Hakim juga memerintahkan pembebasan Rosmah, seperti yang tercantum dalam salinan putusan yang dilihat oleh kantor berita AFP.
Putusan ini belum final, karena Kantor Jaksa Agung Malaysia mengungkapkan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pada bulan September 2022, Rosmah juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan korupsi terkait proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Malaysia. Meskipun demikian, dia tetap bebas dengan jaminan dan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Rosmah menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya, termasuk koleksi tas, pakaian, dan perhiasan mewah yang dibelinya dari luar negeri. Barang-barang tersebut menjadi bahan perbincangan publik setelah penggerebekan di rumah keluarga mereka pada 2018, menyusul kekalahan Najib dalam pemilu.
Sementara itu, suaminya, Najib Razak, tengah menjalani hukuman penjara enam tahun terkait skandal korupsi besar di badan dana kekayaan negara 1MDB. Ia telah mengajukan banding untuk menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah, dengan sidang banding dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.
Skandal 1MDB, yang diduga melibatkan miliaran dolar yang diambil dari perusahaan negara yang kini telah ditutup, telah memicu penyelidikan internasional di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok