Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa memberikan hukuman penjara kepada koruptor tidak memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan negara, terutama jika aset hasil korupsi tidak dikembalikan ke negara. Menurut Yusril, penegakan hukum yang hanya fokus pada hukuman penjara tidak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Yusril menyampaikan pernyataannya tersebut dalam konteks menjelaskan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memberikan maaf kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Yusril berpendapat bahwa apabila koruptor mengembalikan uang tersebut ke negara, maka dana itu akan masuk ke dalam APBN yang dapat digunakan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika uang hasil korupsi dikembalikan, maka negara bisa mendapat manfaatnya. Uang itu bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, sementara koruptor yang menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya bisa kembali berkontribusi dalam pembangunan ekonomi,” ujar Yusril.
Dia mencontohkan bahwa jika koruptor berasal dari latar belakang pengusaha, maka dengan mengembalikan uang yang dicuri, negara tetap dapat memungut pajak, sementara sektor tenaga kerja dan usaha yang dijalankan oleh pengusaha tersebut tidak terganggu. Pabrik yang dikelola oleh pengusaha korupsi itu, menurutnya, tidak akan menjadi besi tua, sehingga pekerjaan dan produksi tetap berjalan.
Yusril juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo, sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana, termasuk korupsi, dengan tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. Sebelum mengambil keputusan terkait pemberian amnesti atau abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan dari DPR.
"Sebagai pembantu Presiden, kami siap memberikan penjelasan kepada DPR jika Presiden mengirim surat meminta pertimbangan terkait kebijakan penanganan kasus korupsi," ujar Yusril.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok