
Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Setelah satu tahun berlalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dari keanggotaan partai. Pemecatan ini menuai kritik, mengingat surat pemecatan untuk kader-kader lainnya yang terbukti melanggar aturan partai dikeluarkan dengan segera.
Ketegangan antara PDIP dan Jokowi mulai tampak sejak 25 Oktober 2023, saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Sementara PDIP telah resmi mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menjelaskan bahwa alasan partai baru menyampaikan pemecatan tersebut setelah satu tahun berlalu adalah untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang didukung oleh PDIP. "Kami memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/12/2024).
Deddy juga menambahkan bahwa PDIP baru dapat mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran setelah Pilkada Serentak 2024 selesai. Dalam evaluasi tersebut, 27 kader, termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby, dipecat. "Proses ini bukan hanya soal Jokowi dan keluarga, tetapi juga menyangkut kader-kader di seluruh Indonesia," katanya.
Selain itu, PDIP juga mempertimbangkan narasi negatif yang mungkin muncul jika pemecatan dilakukan lebih awal, mengingat Jokowi dan keluarganya terlibat dalam Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, PDIP memutuskan bahwa waktu yang tepat untuk melakukan pemecatan adalah setelah semua kontestasi politik selesai. "Dengan demikian, proses ini dapat dilihat sebagai langkah untuk menegakkan aturan dan disiplin partai," tambah Deddy.
Pada Senin (16/12), DPP PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby melalui video yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Pemecatan ini berdasarkan surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024; 1650/KPTS/DPP/XII/2024; dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.
Dengan pemecatan tersebut, PDIP melarang Jokowi, Gibran, dan Bobby untuk menggunakan nama partai dalam kesempatan apapun. Komarudin Watubun menegaskan bahwa PDIP tidak lagi memiliki hubungan dengan Jokowi dan keluarganya setelah pengumuman tersebut.
PDIP juga menilai bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran etik berat dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2024, yang dianggap merusak sistem demokrasi, hukum, dan etika. Sementara Gibran dan Bobby dipecat karena menjadi calon dari partai lain. Gibran maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto, sementara Bobby menjadi calon gubernur Sumatera Utara melalui Partai Gerindra.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

