Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Namun, identitas kedua tersangka masih dirahasiakan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus ini sebenarnya sudah diketahui. “Nanti akan kami umumkan tersangkanya. Kalau soal keterlibatan mereka, ini sebenarnya perkara lama yang sudah kita ketahui,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini, Rudi memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat ini terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR. “Kami menggeledah beberapa ruangan di Bank Indonesia, termasuk ruang Gubernur BI. Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang relevan dengan penyelidikan,” ungkap Rudi.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan mencakup dokumen terkait besaran dana CSR, daftar penerima, dan informasi pendukung lainnya. “Dokumen-dokumen ini menunjukkan besaran CSR, pihak-pihak yang menerima, dan berbagai informasi pendukung lainnya. Ini yang sedang kami dalami,” tambah Rudi.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok